Tata kelola pemerintahan yang baik dab bersih



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
YANG BAIK DAN BERSIH
DOSEN PENGAMPU:
ASWAN EFENDI, S.Pd.I




DISUSUN OLEH :
NIKITA ARI ROZANAH
NIM: T.PAI.1.2016.035
NINA SARIYANTI
NIM: T.PAI.1.2016.034
NANANG SUPRIYADI
NIM: T.PAI.1.2016.010

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORY (STAI SMQ) BANGKO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KATA PENGANTAR
     Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa penulis dapat menyelesaikan tugas Pkn yang membahas tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dalam penyusunan makalah ini tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, kerabat atau teman-teman kami dan Bapak Aswan Efendi selaku dosen mata kuliah Pkn, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Oleh karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Aswan Efendi , teman-teman yang telah membantu sehingga makalah ini dapat selesai. Tak kalah pentingnya, rasa sayang dan terima kasih penulis haturkan kepada ayah dan ibu yang senantiasa mendo’akan dan memberikan dukungannya. Kritik dan saran demi perbaikan makalah ini sangat diharapkan dan akan diterima dengan lapang dada. Dan akhirnya semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.







Bangko, 21 Desember 2016


Penulis,



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Ketika berbicara tentang Good Governance maka sering digunakan sebagai standar sistem good local governance di katakan baik dalam menjalankan sistem desentralisasi dan sebagai parameter yang lain untuk mengamati praktek demokrasi dalam suatu negara. Para pemegang jabatan publik harus dapat mempertanggung jawabkan kepada publik apa yang mereka lakukan baik secara pribadi maupun secara publik. Seorang Presiden, Gubernur, bupati, Wali kota, anggota DPR dan MPR dan pejabat politik lainnya harus menjelaskan kepada publik mengapa memilih kebijakan x, bukan kebijakan y, apa yang dilakukan pejabat publik harus terbuka dan tidak ada yang ditutup untuk di pertanyakan oleh publik.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Good and Clean Governance?
2.      Bagaimana prinsip dari Good and Clean Governance?
3.      Bagaimana pelaksanaan good and Clean Governance dalam sistem pemerintahan negara?
4.      Sebutkan hambatan dalam melaksanakan prinsip Good and Clean Governance dalam sistem pemerintahan?









BAB II
PEMBAHASAN
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)
A.     Pengertian Good and Clean Governance
Good and Clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nila-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik, bersih, dan beribawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yang dilaksanakan masyarakat. Sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Good and clean governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara dan masyarakat madani saling terkait. Syarat atau pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu: bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat, pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu.
B.     Prinsip-prinsip Pokok Good and Clean Governance
Dalam good and clean governance terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.      Partisipasi
Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakatdalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan yang sah yang mewakili aspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2.      Penegakan hukum
Asas ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara propesional yang didukung oleh penegakan hukum yang beribawa. Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut :
o   Supremasi hukum : setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen.
o   Kepastian hukum : setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan satu sama lainnya.
o   Hukum yang responsif : aturan hukum yang diatur berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan publik secara adil.
o   Independensi peradilan : yakni peradilan yang independen, bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lainnya.
3.      Transparasi
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good and clean governance. Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakan korupsi. Ada 8 unsur yang harus diterapkan transparansi, yaitu : penetapan posisi/jabatan/kedudukan, kekayaan pejabat publik, pemberian penghargaan, penetapan kebijakan, kesehatan, moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4.      Responsif
Asas responsif adalah dalam pelaksanannya pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat, harus memahami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
5.      Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan konsensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut dan memutuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah.
6.      Kesetaraan
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas sosial.
7.      Efektivitas dan efisiensi
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi kriteria efektif dan efisien. Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapat menjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
8.      Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggung jawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya wewenang untuk mempertanggung jawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
9.      Visi strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau dua puluh tahun kedepan.
C.     Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program :
a)      Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
b)      Kemandirian lembaga peradilan
c)      Propesionalitas dan intergritas aparatur pemerintah
d)      Penguatan pertisipasi masyarakat madani
e)      Peningkatan kesejahteraan rakyat dalm kerangka otonomi daerah.
Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteraan dapat diwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirian masyarakat.
D.     Good and Clean Governance dan Gerakan Anti Korupsi
Korupsi merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik. Korupsi menyebabkan ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat, dan kemerosotan moral bangsa yang terus menerus merosot.
Penanggulangan korupsi dapat dilakukan sebagai berikut :
a.       Adanya political will dan political action dari penjabat negara pimpinan lembaga pemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegah dan pemberantasan tindakan korupsi.
b.      Penegakan hukum secara tegas dan berat (mis eksekusi mati bagi para koruptor)
c.       Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi
d.      Membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktik good and clean governance
e.       Memberikan pendidikan anti korupsi baik dari pendididkan formal atau informal
f.        Gerakan agama anti korupsi yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritual anti korupsi
E.      Good and Clean Governance dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah atau pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat. Beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia.
F.      Good and Clean Governance Dalam Islam
Dalam sistem pemerintahan islam, imam (khalifah) mempunyai kewajibanmensejahterakan rakyatnya dengan segala cara yang diatur oleh syariat, salah satunya adalah dengan memberikan subsidi atau pembaerian yang meringankan beban hidup rakyat.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Didalam perjalanan otonomi daerah banyak terjadi penyimpangan otonomi daerah, banyaknya terjadi korupsi, pemindahan korupsi dari pusat ke daerah (terciptanya raja-raja kecil), birokrasi yang berbelit-belit tidak efektif dan membutuhkan waktu yang alam dan ini terjadi hampir di nagari di Sumbar. Dalam pelaksanakan otonomi daerah pemerintahan kita selaluberupaya untuk mewujudkan pemerintahan  yang kondusif. Pelayanan publik yang selama ini dirasakan belum bisa memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri, banyak pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat tidak efektif, tidak efisien serta tidak akuntabilytasnya tidak terjamin.

Share:

0 komentar