Tata kelola pemerintahan yang baik dab bersih
MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
TATA
KELOLA PEMERINTAHAN
YANG
BAIK DAN BERSIH
DOSEN
PENGAMPU:
ASWAN
EFENDI, S.Pd.I
DISUSUN
OLEH :
NIKITA
ARI ROZANAH
NIM:
T.PAI.1.2016.035
NINA
SARIYANTI
NIM:
T.PAI.1.2016.034
NANANG
SUPRIYADI
NIM:
T.PAI.1.2016.010
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH
MAULANA QORY (STAI SMQ) BANGKO
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa penulis dapat menyelesaikan tugas Pkn yang membahas
tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dalam penyusunan makalah
ini tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun penulis menyadari bahwa
kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan
bimbingan orang tua, kerabat atau teman-teman kami dan Bapak Aswan Efendi
selaku dosen mata kuliah Pkn, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi
teratasi. Oleh karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Aswan
Efendi , teman-teman yang telah membantu sehingga makalah ini dapat selesai.
Tak kalah pentingnya, rasa sayang dan terima kasih penulis haturkan kepada ayah
dan ibu yang senantiasa mendo’akan dan memberikan dukungannya. Kritik dan saran
demi perbaikan makalah ini sangat diharapkan dan akan diterima dengan lapang
dada. Dan akhirnya semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan
pembelajaran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami sehingga tujuan
yang diharapkan dapat tercapai, semoga makalah ini dapat memberikan wawasan
yang lebih luas kepada pembaca.
Bangko, 21
Desember 2016
Penulis,
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Ketika
berbicara tentang Good Governance maka sering digunakan sebagai standar sistem
good local governance di katakan baik dalam menjalankan sistem desentralisasi
dan sebagai parameter yang lain untuk mengamati praktek demokrasi dalam suatu
negara. Para pemegang jabatan publik harus dapat mempertanggung jawabkan kepada
publik apa yang mereka lakukan baik secara pribadi maupun secara publik.
Seorang Presiden, Gubernur, bupati, Wali kota, anggota DPR dan MPR dan pejabat
politik lainnya harus menjelaskan kepada publik mengapa memilih kebijakan x,
bukan kebijakan y, apa yang dilakukan pejabat publik harus terbuka dan tidak
ada yang ditutup untuk di pertanyakan oleh publik.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Good and Clean Governance?
2. Bagaimana
prinsip dari Good and Clean Governance?
3. Bagaimana
pelaksanaan good and Clean Governance dalam sistem pemerintahan negara?
4. Sebutkan
hambatan dalam melaksanakan prinsip Good and Clean Governance dalam sistem
pemerintahan?
BAB
II
PEMBAHASAN
TATA
KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD
AND CLEAN GOVERNANCE)
A. Pengertian
Good and Clean Governance
Good
and Clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan
tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau
memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nila-nilai tersebut dalam kehidupan
sehari-hari. Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang baik, bersih, dan beribawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang
berkaitan dengan sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai
dengan kekuasaan yang dilaksanakan masyarakat. Sedangkan pemerintahan yang
bersih adalah pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, jujur, dan
bertanggung jawab. Good and clean governance dapat terwujud secara maksimal
apabila unsur negara dan masyarakat madani saling terkait. Syarat atau
pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu: bisa bergerak secara sinergis,
tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat,
pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu.
B. Prinsip-prinsip
Pokok Good and Clean Governance
Dalam
good and clean governance terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Partisipasi
Asas
partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakatdalam pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan yang sah yang
mewakili aspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun
berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan
pendapat secara konstruktif.
2. Penegakan
hukum
Asas
ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara propesional yang
didukung oleh penegakan hukum yang beribawa. Realisasi wujud pemerintahan yang
baik dan bersih harus juga diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk
menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut :
o
Supremasi hukum : setiap tindakan
unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas
dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen.
o
Kepastian hukum : setiap kehidupan
berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak
duplikatif, dan tidak bertentangan satu sama lainnya.
o
Hukum yang responsif : aturan hukum yang
diatur berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan mampu menyediakan berbagai
kebutuhan publik secara adil.
o
Independensi peradilan : yakni peradilan
yang independen, bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lainnya.
3. Transparasi
Asas
ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good and clean governance.
Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakan
korupsi. Ada 8 unsur yang harus diterapkan transparansi, yaitu : penetapan
posisi/jabatan/kedudukan, kekayaan pejabat publik, pemberian penghargaan,
penetapan kebijakan, kesehatan, moralitas pejabat dan aparatur pelayanan
masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta kebijakan strategis untuk pencerahan
kehidupan masyarakat.
4. Responsif
Asas
responsif adalah dalam pelaksanannya pemerintah harus tanggap terhadap
persoalan-persoalan masyarakat, harus memahami kebutuhan masyarakat, harus
proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
5. Konsensus
Asas
konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses
musyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan konsensus memiliki
kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan
tersebut dan memutuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian
besar komponen yang bermusyawarah.
6. Kesetaraan
Asas
kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini
mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam
hal pelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin,
dan kelas sosial.
7. Efektivitas
dan efisiensi
Pemerintahan
yang baik dan bersih harus memenuhi kriteria efektif dan efisien. Efektivitas
dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapat menjangkau kepentingan
masyarakat dari berbagai kelompok. Efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas
biaya pembangunan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua
masyarakat.
8. Akuntabilitas
Asas
akuntabilitas adalah pertanggung jawaban pejabat publik terhadap masyarakat
yang memberinya wewenang untuk mempertanggung jawabkan semua kebijakan,
perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
9. Visi
strategis
Visi
strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan
datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean
governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini,
harus diperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau dua puluh tahun kedepan.
C. Good
and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok,
setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program :
a) Penguatan
fungsi dan peran lembaga perwakilan
b) Kemandirian
lembaga peradilan
c) Propesionalitas
dan intergritas aparatur pemerintah
d) Penguatan
pertisipasi masyarakat madani
e) Peningkatan
kesejahteraan rakyat dalm kerangka otonomi daerah.
Dengan
pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteraan dapat diwujudkan
secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirian masyarakat.
D. Good
and Clean Governance dan Gerakan Anti Korupsi
Korupsi
merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional.
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara
spesifik. Korupsi menyebabkan ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat, dan
kemerosotan moral bangsa yang terus menerus merosot.
Penanggulangan
korupsi dapat dilakukan sebagai berikut :
a. Adanya
political will dan political action dari penjabat negara pimpinan lembaga
pemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah
proaktif pencegah dan pemberantasan tindakan korupsi.
b. Penegakan
hukum secara tegas dan berat (mis eksekusi mati bagi para koruptor)
c. Membangun
lembaga-lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi
d. Membangun
mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktik good
and clean governance
e. Memberikan
pendidikan anti korupsi baik dari pendididkan formal atau informal
f.
Gerakan agama anti korupsi yaitu gerakan
membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritual anti korupsi
E. Good
and Clean Governance dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan
umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak
swasta atas nama pemerintah atau pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau
tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat.
Beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai
pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia.
F. Good
and Clean Governance Dalam Islam
Dalam
sistem pemerintahan islam, imam (khalifah) mempunyai kewajibanmensejahterakan
rakyatnya dengan segala cara yang diatur oleh syariat, salah satunya adalah
dengan memberikan subsidi atau pembaerian yang meringankan beban hidup rakyat.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Didalam
perjalanan otonomi daerah banyak terjadi penyimpangan otonomi daerah, banyaknya
terjadi korupsi, pemindahan korupsi dari pusat ke daerah (terciptanya raja-raja
kecil), birokrasi yang berbelit-belit tidak efektif dan membutuhkan waktu yang
alam dan ini terjadi hampir di nagari di Sumbar. Dalam pelaksanakan otonomi
daerah pemerintahan kita selaluberupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang kondusif. Pelayanan publik yang selama
ini dirasakan belum bisa memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi masyarakat
itu sendiri, banyak pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat tidak
efektif, tidak efisien serta tidak akuntabilytasnya tidak terjamin.
Tags:
Makalah
0 komentar