Makalah Konstotusi dan Tata perundang undangan
MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
KONSTITUSI
DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN
DI
INDONESIA
DOSEN
PENGAMPU:
ASWAN
EFENDI, S.Pd.I
DISUSUN
OLEH :
EVI
KHOIRUNNISA
NIM:
T.PAI.1.2016.064
FITRI
YANTI
NIM:
T.PAI.1.2016.065
HAFNIZOM
NIM:
T.PAI.1.2016.067
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH
MAULANA QORY (STAI SMQ) BANGKO
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum. Wr. Wb
Puji syukur selalu penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala curahan rahmat, hidayah dan
inayah-Nya sehingga kami mampu menyelasaikan tugas yang diberikan oleh dosen
kepada kami. Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita
Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat-sahabat dan para pengikut beliau
sampai akhir zaman. Makalah ini memuat materi tentang KONSTITUSI DAN TATA
PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA yang bertujuan untuk memperluas wawasan kita beserta
pembagian-pembagiannya.
Dalam pembuatan makalah ini kami
memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Karena itu kami ucapkan terimah
kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua dan teman-teman yang telah
memberikan dukungan yang begitu besar sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga ini bisa memberikan
sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun kami berharap isi dari
makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang.
Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
berbagai pihak khususnya bapak Aswan Effendi selaku dosen mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat lebih baik lagi dalam penulisan
makalah selanjutnya. Akhir kata kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi
semua pembaca.
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………….4
A. Pengertian Konstitusi……………………………………………………..5
B. Tujuan dan fungsi konstitusi……………………………………………...5
C. Perubahan konstitusi……………………………………………………..6
D. Sejarah dan perkembangan
konstitusi di Indonesia…………………….7
E. Tata perundang – undangan di Indonesia…………………………………9
BAB III PENUTUP…………………………………………………………..11
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………...12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Secara garis besar konstitusi
merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak
dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara
biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan
warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi
lahir dan Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan
adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis.
Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter.
Oleh karena itu penulis
mempersembahkan makalah yang berjudul Konstitusi dan tata Perunadang-Undangan
Indonesia. Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan bagi
pembaca tentang konstitusi dan tata perundang-undangan di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari bahasa
prancis, constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah ini ialah
pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa latin,
kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yaknicume, berarti “bersama
dengan” sedangkan statuere, berarti “membuat sesuatu agar
berdiri” atau “mendirikan, menetapkan sesuatu”. Adapun Undang-Undang Dasar
merupakan terjemahan dari istilah
Belanda, grondwet, kata graund berarti tanah atau dasar,
dan wet berarti undang-undang.
Istilah konstitusi (constitution)
dalam bahasa ingris memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar,
yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam masyarakat.
Dari pengertian di atas,
konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kumpulan
kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2. Dokumen
tentang pembagian tugas dan wewenagnya dari sistem politik yang diterapkan.
3. Deskripsi
yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
B. TUJUAN
DAN FUNGSI KONSTITUSI
a.
Tujuan konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah,
dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Adapun menurut Sri
Soemantri menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi
yaitu, jaminan hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang bersifat
mendasar, pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis
dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1. Anatomi
kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. Peradilan
yang bebas dan mandiri.
4. Pertanggung
jawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama daari asas
kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di
atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintah yang konstitusional. Namun
demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah
tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan
dan prinsip – prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik
penyelenggaraan tata pemerintahan, iya belum bisa dikatakan sebagai negara yang
konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
b.
Fungsi konstitusi
1. Konstitusi berfungsi sebagai
dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi
kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi,
kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.
2. Konstitusi
sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
3. Konstitusi
sebagai sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi
sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
5. Konstitusi
sebagai alat membatasi kekuasaan
6. Konstitusi
sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara [2]
C.
PERUBAHAN KONSTITUSI
Perubahan konstitusi merupakan
suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil –
hasil yang di peroleh dari proses perubahan itu sendiri. Apakah hasil perubahan
itu menganti konstitusi yang lama atau kan hasil perubahan itu tidak
menghilangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan konstitusi yang
lama.
Dalam sistem ketatanegaraan
modren, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewel merupakan ( perubahan ) seperti
dianut oleh negara – negara eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut negara – negara Anglo-saxon
sitem perubahan konstitusi dengan model renewal
merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang di
perlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Diantara negara yang
menganut sistem ini antara lain belanda, jerman, dan prancis.
Sedangkan yang menganut sistem amandemen,
adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandemen), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata
lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyatai
konstitusi awal. Diantara negara yang menganut sistem ini antara lain adalah
amerika serikat.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah undang – undang
dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C. Wheare ada 4 macam
cara, yaitumelalui :
1.
Beberapa
kekuatan yang bersifat primer (some primary forces)
2.
Perubahan yang
diatur dalam konstitusi (formal amandemen)
3.
Penafsiran
secara hukum (judicial interpretation)
4.
Kebiasaan yang
terdapat dalam bidang ketatanegaraan ( usage and conveention)
D.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Konstitusi sebagai suatu kerangka
kehidupan politik telah lama dikenal sejak zaman yunani yang memiliki beberapa
kumpulan hukum. Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa kekaisaran Roma
pengertian konstitusi mangalami perubahan makna, ia merupakan suatu kumpulan
ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat
ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang
Selanjutnya pada abad VII (zaman
klasik) lahirlah piagam Madina atau konstitusi Madinah. Piagam yang dibentuk
pada awal masa klasik Islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan
bersama di Madinah yang dihuni oleh berbagi macaam kelompok dan golongan:
Yahudi, Kristen, Islam dan lain-lain.
Konstitusi Madinah berisikan
tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat kewajiban dalam hidup
kemasyarakatan, dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan sosial yang
majemuk. Secara keseluruhan piagam Madinah mengandung 47 pasal. Pasal pertama
misalnya, berbunyi tentang prinsip persatuan dengan pernyataan “sesunggunya
mereka adalah ummat yang satu, lain dari (komunitas) manusia yang lain”. Makna
ummat dalam pernyataan ini menunjukan arti luas, pengertian ummat pada piagam
ini membedakan sifat solidaritas yang dibangun oleh nabi Muhammad dari yang
pernah ada sebelumnya, yaitu solidaritas yang berdasarkan pada semangat
kelompok yang sempit dikenal dengan sebutan kabilah atau perkaum.
Isi pasal 44 di piagam madinah
menegaskan bahwa “mereka (para pendukung piagam) saling bahu-membahu dalam
menghadapi penyerangan atas kota mereka yakni madinah.” Semangat
saling membantu sebagai sebuah komunitas ummat yang plural tampak terlihat pada
bunyi pasal 24 yang menjelaskan bahwa “kaum yahudi memikul biaya bersama kaum
mukmin selama dalam peperangan.” Ikatan persatuan ini semakin diperjelas dalam
pasal 25 yang menegaskan bahwa “kaum yahudi dari bani ‘Awf adalah satu ummat
dengan kaum mukmin.” Bagi kaum yahudi Agama mereka, dan bagi kaum Mukmin agama
mereka, kebebasan beragama ini juga berlaku bagi sekutu-sekutu mereka dan diri
mereka sendiri.
Sebagai negara hukum Indnesia
memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Undang-Undang dasar 1945 dirancaang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh
badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Undang-Undang Dasar atau
konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada
hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian, sejak itu Indonesia telah
menjadi suatu negara moderen karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan,
yaitu Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara yang memuat tata kerja
konstitusi modern.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi
Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi
materi yang dikandungnya, perjalan sejarah konstitusi Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang
Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1945.
2. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS dengan
masa berlakunya 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) republik indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17
Agustus 1950-5 juli 1959.
4. Undang-Undang
Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia
dengan masa berlakunya sejak dekrit Presiden 5 juli 1959-sekarang.
E.
TATA PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA
Sebagaimana dalam penjelasan
konstitusi bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka. Konsep ini mem;punyai ciri-ciri sebagai
berikut: (1) adanya perlinduungan terhadap HAM. (2) adanya pemisahan dan
pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM. (3)
pemerintah berdasarkan peraturan. (4) adanya peradilan administrasi.
Tata urutan perundang-undangan
dalam kaitan implementasi konstitusi negara indonesia merupakan bentuk tingkat
perundang-undangan. Sejak 1996 telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata
urutan) peraturan perundangundangan Indonesia. Di awal 1996 melalui ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan
peruundang-undangan Indonesia sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Ketetapan
MPR.
3. Undang-Undang
atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang.
4. Peraturan
pemerintah.
5. Keputusan
Presiden.
6. Peraturan
pelaksanaanya, seperti: a. Peraturan mentri; b. Instruksi mentri dll.
Selanjutnya berdasarkan ketetapan
MPR No. III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia ssebagai berikut:
1. Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Ketetapan
MPR.
3. Undang-Undang.
4. Peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang.
5. Peraturan
pemerintah.
6. Keputusan
presiden.
7. Peraturan
daerah.[6]
Penyempurnaan terhadaap tata
urutan perundang-undangan di Indonesia terjadi kembali pada 24 Mei 2004 ketika
DPR menyetujui RUU pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) menjadi
undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan (PPP), yang berlaku secara efektif paada Novenber 2004.
Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata
urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalm ketetapan MPR No. III tahun
2000 sebagaimana tercantum di atas. Tata urutan peraturan perundang-undangan
dalam UU PPP ini sebagaimana di atur dalam pasal 7 sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Undang-Undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan
pemerintah.
4. Peraturan
Presiden.
5. Peraturan
daerah, yang meliputi:
a. Peraturan
daerah provinsi;
b. Peraturan
daerah kabupaten/kota; dan
c. Peraturan
desa.
Dengan di bentuknya tata urutan
perundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan
yang bertentangan dengan peraturan yang di angkat di atasnya, tidak bisa
dilaksanakan dan batal demi hukum. Sebagai contoh peraturan pemerintah daerah
perda syariah misalnya, secara otomatis tidak bisa dilaksanakan dan batal demi
hukum karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya, yakni peraturan
presiden dan UUD 1945. Hal serupa berlaku pula bagi peraturan presiden dengan
sendirinya tidak dapat dilaksankan apabila bertentangan dengan undang-undang.
Apalagi bertentangan dengan UUD 1945. Demi menjaga keutuhan NKRI dan persatuan
Indonesia, hendaknya seluruh komponen politik tidak menjadikan peraturan atau
gagasan yang bertolak belakang dengan UUD 1945 sebagai kompromi politik ,
khususnya dalam proses suksesi politik di daerah (pilkda).
BAB III
KESIMPULAN
Ø Konstitusi merupakan
kumpulan prinsip-prinsip yang mengtur kekuasaan pemerintahan, pihak yang
diperintah (rakyat), dan hubungan di antara keduanya, yang bertujuan untuk
membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyatnya yang
diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulatan
Ø Dengan dibentuknya tata
urutan perundang-undangan, maka segala peraturan yang bertentangan dengan
peraturan di atasnya batal demi hukum dan tidak bisa
dilaksanakan.
Ø Konstitusi demokratis
meliputi: 1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum: 2.
Jaminan dan perlindungan HAM: 3. Peradilan yang bebas dan mandiri: dan 4.
pertanggung jawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama
dari asas kedaulatan rakyat
Ø Konstitusi merupakan media
bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan
kata lain, negara yang memilih demokrasi seagai pilihannya, maka
konstitusi demokrasi merupakan aaturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi
dinegra tersebut sehimgga melahirkan kekuasaan.atau pemerintahan yang
demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip
demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar
nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi
warga negara dalam menyuarakan inspirasi perlu ditetapkan dalam konstitusi
untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal proses demokratisasi pada sebuah
negara.
Ø Dalam sistem ketatanegaraan
indonesia, sebelum perubahan UUD 1945 alat-alat kelengkapan negara adalah
lembaga kepresidenan, MPR, DPA, DPR,BPK, dan kekuasaan kehakiman. Setelah
amandemen UUD 1945 alat kelengkapan negara menjadi 8 lembaga yaitu MPR, DPR,
DPD, PRESIDEN, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara yaitu
sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam
menjalankan fungsi check and balances antar lembaga tinggi tersebut.
Ø Dengan dibentuknya tata
urutan perundang-undangan, maka segala peraturan yang bertentangan dengan
peraturan diatasnya batal demi hukum dan tidak bisa dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Jimly Asshiddiqie.
2010. Konstitusi & konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika.
Ubaidillah dan Abdul Rozak.
2003. Pancasila,Demokrasi,HAM,dan masyarakat madani.Jakarta: Kencana
Prenadamedia Grup.
Sulaiman, Asep.
2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: Fadillah Press.
Zubaid, Achmad dan Kailan.
2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Paradigma.
Rojak, Abdullah dan A. Ubaedillah.
2012. Pancasila Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta.
Mahfud M.D., Mohammad.
2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Malian, Somirin.
2001. Gagasan Perlunya Konstitussi Baru Pengganti UUD 1945.Yogjakarta: UII
Press.
Nasution, Adnan Buyung.
1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia.Jakarta: Grafiti.
Manan, Bagir. 2005. DPR, DPD
dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogjakarta: FH UII Press.
Tutik, Titik Triwulan.
2006. Pokok-pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Thaib, Dahlan dan Jazim
Hamidi.2005.Teori dan Hukum Konstitusi.Jakarta: Rajawali Press
Sukardja, Ahmad. 1995.Piagam
Madinah dan Undang-undang 1945.Jakarta: UI Pres
Juliantara, Dadang.
2002. negara demokrasi untuk indonesia. Solo: pondok edukasi
Jimly, asshidiqie.
1998. Konstitusi negara kesejahteraan dan realitas masa
depan. Jakarta. Balai pustaka
Tags:
Makalah
0 komentar