Makalah Negara Agama dan Warga Negara



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NEGARA AGAMA DAN WARGA NEGARA
DOSEN PENGAMPU:
ASWAN EFENDI, S.Pd.I




DISUSUN OLEH :
MILA AGUSTIN
NIM: T.PAI.1.2016.045
HASTUTI
NIM: T.PAI.1.2016.083
INTAN REZKI REFIANTI
NIM: T.PAI.1.2016.008


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORY (STAI SMQ) BANGKO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


KATA PENGANTAR
     Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa penulis dapat menyelesaikan tugas Pkn yang membahas tentang Negara agama dan warga negara. Dalam penyusunan makalah ini tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, kerabat atau teman-teman kami dan Bapak Aswan Efendi selaku dosen mata kuliah Pkn, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Oleh karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Aswan Efendi , teman-teman yang telah membantu sehingga makalah ini dapat selesai. Tak kalah pentingnya, rasa sayang dan terima kasih penulis haturkan kepada ayah dan ibu yang senantiasa mendo’akan dan memberikan dukungannya. Kritik dan saran demi perbaikan makalah ini sangat diharapkan dan akan diterima dengan lapang dada. Dan akhirnya semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.








Penulis,

Mila Agustin



BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA AGAMA DAN WARGA NEGARA
A.    Konsep Negara Tentang Negara
1.      Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminology, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita- cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan tertentu dan mempunyai kekuasaan yang berdaulat.
2.      Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan Negara dapat bermacam- macam antara lain:
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.      Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hokum.
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

3.      Unsure- unsure Negara
Suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting yaitu: rakyat, wilayah dan pemerintah. Ketiga unsure ini oleh Mahfud MD disebut unsure konstitutif. Ketiga unsure ini perlu ditunjang dengan unsure lain yaitu pengakuan dari Negara lain.
a.       Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan masyarakat yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.      Wilayah
Wilayah adalah unsure Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas territorial tertentu.
c.       Pemerintah
Pemerintah adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
d.      Pengakuan dari Negara Lain
Unsure pengakuan Negara lain bersifat menerangkan tentang adanya Negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak.
B.     Teori tentang terbentuknya Negara
1.      Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian – perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karena berlangsungnya berdasar pada kontrak- kontrak antara warga Negara dengan lembaga Negara, penganut mazhab pemikiran ini antara lain:
a.       Thomas hobbes (1588- 1679)
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada atau keadaan alamiah dan keadaan setelah ada Negara.
b.      John locke (1632- 1724)
Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling tolong menolong antara individu- individu didalam sebuah kelompok masyarakat.
c.       Jean Jacques Rosseau (1712- 1778)
Menurut Rossoeau keberadaan suatu Negara bersandar pada perjanjian warga Negara untuk mengikat diri dengan suatu pemerintahan yang dilakukan melalui organisasi politik.
2.      Teori ketuhanan (Teokrasi)
Teori Ketuhanan ini ditemukan baik di Timur maupun belahan dunia Barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada Abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para Raja.
3.      Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara yang kuat melalui penjajahan.
C.     Bentuk-bentuk Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan teori modern, Negara terbagi kedalam dua bentuk: Negara Kesatuan dan Negara Serikat .
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya terbagi kedalam dua bagian:
a.       Negara kesatuan dengan system sentralisasi
b.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi

2.      Negara Serikat
Negara Serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat.
a.       Monarki
Pemerintahan Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh Raja atau Ratu.
b.      Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.       Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pemilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.

D.    Warga Negara Indonesia (WNI)
Menurut Undang- Undang Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga Negara adalah warga Negara yang ditetapkan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang merupakan warga Negara Indonesia menurut UUKI 2016 (pasal 4,5,6) sebagai berikut:
a.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan  atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republic Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia (WNI).
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
c.       Anak yang lahir dari  perkawinan yang sah seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing.
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayah nya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
g.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia .
h.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
i.        Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k.      Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.        Anak yang lahir diluar wilayah Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Selanjut nya, pasal 5 UUKI 2006 tentang  Status Anak Warga Negara Indonesia menyatakan :
1.      Anak warga Negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.
2.      Anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan persyaratan peradilan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.
Sedangkan tentang pilihan menjadi warga Negara bagi anak yang disebut pada pasal-pasal sebelum nya dijelaskan dalam pasal 6 UUKI 2006, sebagai berikut:
1.      Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, d, h, I, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannnya.
2.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
3.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.

E.     Hubungan Agama Dan Negara
Hal penting dari pembicaraan tentang Negara adalah hubungan Negara dengan agama. Wacana ini mendiskusikan bagaimana posisis agama dalam konteks Negara modern (nation state).
1.      Paradigm Integralistik
Paradigm ini menganut paham dan konsep agama dan Negara merupakan suatau kesatuan yan tidak dapat dipisahkan.
2.      Paradigm Simbiotik
Menurut paradigm simbiotik, hubungan agama dan Negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbale balik.
3.      Paradigm Sekularistik
Paradigm sekularistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan Negara.

F.      Hubungan Negara dan Agama
Indonesia adalaha Negara yang dikenal sebagai negri muslim terbesar di dunia. Uniknya, Indonesia bukanlah sebuah Negara Islam. Dari keunikan ini perdebatan politik yang tak kunjung selesai. Pedebatan islam dan konsep-konsep ideology sekuler menemukan titik klimaksnya pada persidangan formal majelis Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
G.    Islam dan Negara Orde Baru: Antagonistik ke Akomodatif
Naiknya Presiden Soeharto melahirkan babak baru hubungan Islam dan Negara di Indonesia. Menurut Imam Aziz, pola hubungan antara keduanya secara umum dapat digolongkan kedalam dua pola; antagonistic dan akomodatif. Hubungan antagonistic merupakn sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antara islam dan Negara orde baru ; sedangkan akomodatif menunjukkan kecendrungan saling membutuhkan antara islam dan kelompok orde baru bahkan terdapat kesamaan untuk mengurangi konflik antara keduanya.
H.    Islam dan Negara pasca Orde Baru: bersama membangun demokrasi dan mencegah desintegrasi bangsa                           
Peran agama khususnya islam sebagai agama mayoritas di Indonesia  sangat strategis bagi proses trasformasi demokrasi saat ini .pada saatnya yang  sama islam bisa berperan mencegah ancaman disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersikap inkiusif dan toleran terhadap kodrat  kemajemukan Indonesia . sebaliknya  jika umat isiam bersikap eksklusif dan cenderung memaksaksakan kehendak ,dengan alasan,mayoritas, tidak  mustahil kemayoritasan  umat islam akan  berpotensi menjelama sebagai ancaman disintegrasi dari  pada kekuatan  integratife bangsa .







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebelum kita masuk pada pokok pembahasan kita, lebih baik kita ketahui bahwa Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita- cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan tertentu dan mempunyai kekuasaan yang berdaulat. Jadi untuk itu perlu kita pelajari dan kita ketahui bersama tentang Negara agama dan warga Negara. Rumusan Masalah
1.      Apa defenisi dari Negara?
2.      Apa teori tentang Negara?
3.      Apa saja bentuk-bentuk Negara?
4.      Bagaimana  warga Negara Indonesia menurut UU?
5.      Bagaimana hubungan agama dan Negara?
B.     Tujuan
1.      Agar kita mengetahui bagaimana bentuk suatu Negara.
2.      Agar kita mengetahui UU tentang warga Negara Indonesia
3.      Agar kita mengetahui bagaimana hubungan Negara dan agama.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita- cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan tertentu dan mempunyai kekuasaan yang berdaulat. Hubungan agama dan Negara di Indonesia lebih menganut pada asas keseimbangan yang dinamis, jalan tengah anatara sekularisme dan teokrasi.keseimbangan dinamis adalah tidak ada pemisahan agama dan politik, namun memiliki daya kritis terhadap Negara dan Negara punya kewajiban-kewajiban terhadap agama.

Share:

0 komentar