Makalah Negara Agama dan Warga Negara
MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
NEGARA
AGAMA DAN WARGA NEGARA
DOSEN
PENGAMPU:
ASWAN
EFENDI, S.Pd.I
DISUSUN
OLEH :
MILA
AGUSTIN
NIM:
T.PAI.1.2016.045
HASTUTI
NIM:
T.PAI.1.2016.083
INTAN
REZKI REFIANTI
NIM:
T.PAI.1.2016.008
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH
MAULANA QORY (STAI SMQ) BANGKO
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa penulis dapat menyelesaikan tugas Pkn yang membahas
tentang Negara agama dan warga negara. Dalam penyusunan makalah ini tidak
sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran
dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan
orang tua, kerabat atau teman-teman kami dan Bapak Aswan Efendi selaku dosen mata
kuliah Pkn, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Oleh karenanya
penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Aswan Efendi , teman-teman yang
telah membantu sehingga makalah ini dapat selesai. Tak kalah pentingnya, rasa
sayang dan terima kasih penulis haturkan kepada ayah dan ibu yang senantiasa
mendo’akan dan memberikan dukungannya. Kritik dan saran demi perbaikan makalah
ini sangat diharapkan dan akan diterima dengan lapang dada. Dan akhirnya semoga
materi ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi pihak yang
membutuhkan, khususnya bagi kami sehingga tujuan yang diharapkan dapat
tercapai, semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca.
Penulis,
Mila Agustin
BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA AGAMA DAN WARGA NEGARA
A.
Konsep Negara
Tentang Negara
1.
Pengertian
Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state
(Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara
terminology, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang memiliki cita- cita untuk bersatu, hidup didalam suatu
kawasan tertentu dan mempunyai kekuasaan yang berdaulat.
2.
Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati
bersama. Tujuan Negara dapat bermacam- macam antara lain:
a.
Bertujuan untuk
memperluas kekuasaan.
b.
Bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hokum.
c.
Bertujuan untuk
mencapai kesejahteraan umum.
3.
Unsure- unsure
Negara
Suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting yaitu: rakyat,
wilayah dan pemerintah. Ketiga unsure ini oleh Mahfud MD disebut unsure
konstitutif. Ketiga unsure ini perlu ditunjang dengan unsure lain yaitu
pengakuan dari Negara lain.
a.
Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan
masyarakat yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
b.
Wilayah
Wilayah adalah unsure Negara yang harus terpenuhi karena tidak
mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas territorial tertentu.
c.
Pemerintah
Pemerintah adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas memimpin
organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
d.
Pengakuan dari
Negara Lain
Unsure pengakuan Negara lain bersifat menerangkan tentang adanya
Negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak
bersifat mutlak.
B.
Teori tentang
terbentuknya Negara
1.
Teori kontrak
sosial
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan
bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian – perjanjian masyarakat dan
tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi
Negara tirani, karena berlangsungnya berdasar pada kontrak- kontrak antara
warga Negara dengan lembaga Negara, penganut mazhab pemikiran ini antara lain:
a.
Thomas hobbes
(1588- 1679)
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni
keadaan selama belum ada atau keadaan alamiah dan keadaan setelah ada Negara.
b.
John locke
(1632- 1724)
Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu
keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai,
penuh komitmen baik, saling tolong menolong antara individu- individu didalam
sebuah kelompok masyarakat.
c.
Jean Jacques
Rosseau (1712- 1778)
Menurut Rossoeau keberadaan suatu Negara bersandar pada perjanjian
warga Negara untuk mengikat diri dengan suatu pemerintahan yang dilakukan
melalui organisasi politik.
2.
Teori ketuhanan
(Teokrasi)
Teori Ketuhanan ini ditemukan baik di Timur maupun belahan dunia
Barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam
tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada Abad pertengahan yang menggunakan teori
ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para Raja.
3.
Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk
karena adanya dominasi Negara yang kuat melalui penjajahan.
C.
Bentuk-bentuk
Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep
dan teori modern, Negara terbagi kedalam dua bentuk: Negara Kesatuan dan Negara
Serikat .
1.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat,
dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam
pelaksanaannya terbagi kedalam dua bagian:
a.
Negara kesatuan
dengan system sentralisasi
b.
Negara kesatuan
dengan system desentralisasi
2.
Negara Serikat
Negara Serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang
terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat.
a.
Monarki
Pemerintahan Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh
Raja atau Ratu.
b.
Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan
oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.
Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pemilihan
dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
D.
Warga Negara
Indonesia (WNI)
Menurut Undang- Undang Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006, yang
dimaksud dengan warga Negara adalah warga Negara yang ditetapkan. Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang merupakan warga Negara Indonesia menurut UUKI
2016 (pasal 4,5,6) sebagai berikut:
a.
Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republic Indonesia dengan negara
lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia
(WNI).
b.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
c.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah seorang ayah
warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing.
d.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga
Negara Indonesia
e.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayah
nya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.
Anak yang lahir
dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
g.
Anak yang lahir
diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia .
h.
Anak yang lahir
diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh
seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
i.
Anak yang lahir
di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.
Anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
k.
Anak yang lahir
di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.
Anak yang lahir
diluar wilayah Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m.
Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selanjut nya, pasal 5 UUKI 2006 tentang Status Anak Warga Negara Indonesia menyatakan
:
1.
Anak warga Negara
Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau
belum kawin diakui oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai warga Negara Indonesia.
2.
Anak warga
Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak
oleh warga Negara asing berdasarkan persyaratan peradilan tetap diakui sebagai
warga Negara Indonesia.
Sedangkan tentang pilihan menjadi warga Negara bagi anak yang
disebut pada pasal-pasal sebelum nya dijelaskan dalam pasal 6 UUKI 2006,
sebagai berikut:
1.
Dalam hal
status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 huruf c, d, h, I, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan
ganda, setelah anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannnya.
2.
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
3.
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau
sudah kawin.
E.
Hubungan Agama
Dan Negara
Hal penting dari pembicaraan tentang Negara adalah hubungan Negara dengan
agama. Wacana ini mendiskusikan bagaimana posisis agama dalam konteks Negara
modern (nation state).
1.
Paradigm
Integralistik
Paradigm ini menganut paham dan konsep agama dan Negara merupakan
suatau kesatuan yan tidak dapat dipisahkan.
2.
Paradigm Simbiotik
Menurut paradigm simbiotik, hubungan agama dan Negara berada pada
posisi saling membutuhkan dan bersifat timbale balik.
3.
Paradigm
Sekularistik
Paradigm sekularistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang
jelas antara agama dan Negara.
F.
Hubungan Negara
dan Agama
Indonesia adalaha Negara yang dikenal sebagai negri muslim terbesar
di dunia. Uniknya, Indonesia bukanlah sebuah Negara Islam. Dari keunikan ini
perdebatan politik yang tak kunjung selesai. Pedebatan islam dan konsep-konsep
ideology sekuler menemukan titik klimaksnya pada persidangan formal majelis
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
G.
Islam dan
Negara Orde Baru: Antagonistik ke Akomodatif
Naiknya Presiden Soeharto melahirkan babak baru hubungan Islam dan
Negara di Indonesia. Menurut Imam Aziz, pola hubungan antara keduanya secara
umum dapat digolongkan kedalam dua pola; antagonistic dan akomodatif. Hubungan
antagonistic merupakn sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antara
islam dan Negara orde baru ; sedangkan akomodatif menunjukkan kecendrungan
saling membutuhkan antara islam dan kelompok orde baru bahkan terdapat kesamaan
untuk mengurangi konflik antara keduanya.
H.
Islam dan
Negara pasca Orde Baru: bersama membangun demokrasi dan mencegah desintegrasi
bangsa
Peran agama khususnya islam sebagai agama mayoritas di
Indonesia sangat strategis bagi proses
trasformasi demokrasi saat ini .pada saatnya yang sama islam bisa berperan mencegah ancaman
disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersikap inkiusif dan toleran
terhadap kodrat kemajemukan Indonesia .
sebaliknya jika umat isiam bersikap
eksklusif dan cenderung memaksaksakan kehendak ,dengan alasan,mayoritas,
tidak mustahil kemayoritasan umat islam akan berpotensi menjelama sebagai ancaman
disintegrasi dari pada kekuatan integratife bangsa .
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebelum kita masuk pada pokok pembahasan kita, lebih baik kita
ketahui bahwa Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang memiliki cita- cita untuk bersatu, hidup didalam suatu
kawasan tertentu dan mempunyai kekuasaan yang berdaulat. Jadi untuk itu perlu
kita pelajari dan kita ketahui bersama tentang Negara agama dan warga Negara. Rumusan
Masalah
1.
Apa defenisi
dari Negara?
2.
Apa teori
tentang Negara?
3.
Apa saja
bentuk-bentuk Negara?
4.
Bagaimana warga Negara Indonesia menurut UU?
5.
Bagaimana
hubungan agama dan Negara?
B.
Tujuan
1.
Agar kita
mengetahui bagaimana bentuk suatu Negara.
2.
Agar kita
mengetahui UU tentang warga Negara Indonesia
3.
Agar kita
mengetahui bagaimana hubungan Negara dan agama.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang memiliki cita- cita untuk bersatu, hidup didalam suatu
kawasan tertentu dan mempunyai kekuasaan yang berdaulat. Hubungan agama dan
Negara di Indonesia lebih menganut pada asas keseimbangan yang dinamis, jalan
tengah anatara sekularisme dan teokrasi.keseimbangan dinamis adalah tidak ada
pemisahan agama dan politik, namun memiliki daya kritis terhadap Negara dan
Negara punya kewajiban-kewajiban terhadap agama.
Tags:
Makalah
0 komentar