MAKALAH PERKONGSIAN (AL-SYIRKAH)



PERKONGSIAN (AL-SYIRKAH)
MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Fiqh Muamalah

Dosen Pengampu:
AL RUDIANSYAH, S.Pd.I,. M.Pd.I



Disusun Oleh Kelompok 10:
Mila Agustin : T.PAI.1.2016.045
Rudian Nabawi : T.PAI.1.2016.0

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORY (STAI SMQ) BANGKO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018


KATA PENGANTAR
     Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa penulis dapat menyelesaikan tugas Fiqh Muamalah yang membahas tentang Perkongsian (Al-Syirkah). Dalam penyusunan makalah ini tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, kerabat atau teman-teman kami dan Bapak Al Rudiansyah selaku dosen mata kuliah ilmu pendidikan islam, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Oleh karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Al Rudiansyah , teman-teman yang telah membantu sehingga makalah ini dapat selesai. Tak kalah pentingnya, rasa sayang dan terima kasih penulis haturkan kepada ayah dan ibu yang senantiasa mendo’akan dan memberikan dukungannya. Kritik dan saran demi perbaikan makalah ini sangat diharapkan dan akan diterima dengan lapang dada. Dan akhirnya semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.




Penulis,





DAFTAR ISI

Kata Pengantar ........................................................................................................ 2
Daftar Isi.................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 4
a.       Latar Belakang ............................................................................................ 4
b.      Rumusan Masalah........................................................................................ 4
c.       Tujuan.......................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 5
A.    Pengertian Syirkah....................................................................................... 5
B.     Landasan Hukum......................................................................................... 6
C.     Pembagian Syirkah....................................................................................... 7
D.    Defenisi Macam-Macam Syirkah................................................................. 8
BAB III PENUTUP.............................................................................................. 12
Kesimpulan............................................................................................................ 12
Daftar Pustaka....................................................................................................... 13














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Syirkah adalah perkongsian dua orang atau lebih baik berupa harta benda, pekerjaan, profesi, atau reputasi. Untuk syirkah harta benda atau disebut syirkah 'inan para ulama sepakat (ijma') memperbolehkan. Untuk syirkah pekerjaan dan profesi menurut Abu Hanifah dan Malik hukumnya boleh dan menurut Imam Syafi'i tidak boleh. Sedangkan syirkah reputasi (syirkah wujuh) hanya Abu Hanifah yang memperbolehkan, sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i syirkah wujuh tidak diperbolehkan.
Kemudian yang perlu juga digarisbawahi adalah, bahwa akad syirkah merupakan transaksi perjanjian yang bersifat inisiatif dan suka rela (jaiz) bukan bersifat mengikat (lazim), sehingga apabila dalam perjalanan terjadi masalah dan salah satu dari anggota perkongsian itu hendak keluar dari keanggotaan perkongsian, maka diperbolehkan.

B.     Rumusan Masalah
Dalam paper ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
1. Bagaimana Pengertian Syirkah?
2. Bagaimana Landasan Hukum Syirkah ?
3. Bagaimana Pembagian Syirkah?
4. Bagaimana Macam-Macam Defenisi Syirkah?

C.     Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dari pembuatan paper ini adalah sebagai berikut:
1. Agar Mengetahui Pengertian Syirkah
2. Agar Mengetahui Landasan Hukum Syirkah
3. Agar Mengetahui Pembagian Syirkah
4. Agar Mengetahui Macam-Macam Defenisi Syirkah



BAB I
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN SYIRKAH
Dalam disiplin keilmuan pendefinisian suatu kata biasanya paling tidak ada tiga macam. Pertama definisi kata secara harfiyah ( etimologi ) atau menurut bahasa. Kedua adalah definisi secara ‘urf (kebiasaan). Ketiga adalah definisi kata menurut terminologi atau secara istilah. Dalam disiplin Ilmu Islam pengertian secara Istilah bisa juga dalam bentuk definisi menurut Istilah syar’i. Maksud istilah syar’i adalah bahwa kata tersebut mempunyai makna secara syar’i. Dan tentunya dengan argumen berupa nash dari Al Qur’an ataupun Sunnah Nabi Muhammad SAW. Begitu halnya dengan kata syirkah pun mempunyai beberapa jenis definisi di atas.[1]
Pengertian syirkah secara bahasa
Imam Taqiyuddin an-Nabhani mengartikan syirkah secara bahasa adalah sebagai berikut :
الشركة في اللغة خلط النصيبيْن فصاعداً بحيث لا يتميز الواحد عن الآخر
Artinya : “mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya” (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hal. 134)
Pengertian syirkah menurut makna Syari’at
والشركة شرعاً هي عَقْدٌ بين اثنين فأكثَرَ يَتَّفِقَانِ فِيْهِ على القيام بعملٍ ماليٍّ بقَصْدِ الرِّبْحِ
Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hal. 134).
Selain itu ada pula yang memberikan makna syirkah adalah berbgai atau percampuran. Sebagaimana yang disampaikan oleh Taqi Usmani yang mengatakan “Shirkah means sharing”. Kemudian menurut Ayub, syirkah atau partnership adalah bentuk kongsi atau perserikatan yang dibedakan menjadi dua, yakni mandatorily (compulsive) dan by choice (optional).
B.     LANDASAN HUKUM
Sebelum membahas panjang lebar tentang apa itu akad al-syirkah, alangkah lebih baik apa bila kita ketahui terlebih dahulu landasan atau dasar pijakan hukumnya, baik landasan dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Dari Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa' ayat 12;
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ. (النساء: 12)
”Maka mereka berserikat dalam sepertiga”. (Q.S. An-Nisa’ : 12)
Ayat ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah, ia hanya memberikan landasan kepada al-syirkah al-jabariyyah, yaitu perkongsian beberapa orang atas harta benda yang terjadi di luar kehendak mereka karena mereka sama-sama mewarisi harta pusaka. Dalam Q.S. Shad:24, Allah juga berfirman;

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ  ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ


”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu, sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih (QS.Shad : 24)

Sedangkan dalil/dasar dari Al-Hadits adalah, hadits qudsi dari Abu hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda;
يقو ل الله تعالى: أنا شريك الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه. (رواه أبو داود والحاكم)
"Allah SWT telah berfirman: Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu". (H. R. Abu Dawud dan al-Hakim)
Selain hadits kudsi di atas, juga terdapat hadits yang sangat masyhur dalam bab al-syirkah yaitu hadits Saib bin Abu Saib, yang merupakan teman perkongsian Rasulullah sebelum kenabian, ia berkata;
مَرْحَباً بِأَخِى وَشَرِيْكِىْ
"Selamat bertemu kembali wahai saudaraku dan teman perkongsianku".
Dari hadits kudsi dan hadist Saib tersebut telah menunjukkan bahwa perkongsian (al-syirkah) memang telah dipraktekkan oleh Rasulullah dan diperbolehkan dalam Islam. Menanggapi masalah ini (al-syirkah) berdasarkan dalil-dalil di atas, maka para ulama telah sepakat (ijma') bahwa akad/perjanjian perkongsian hukumnya diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis al-syirkah yang banyak macam dan coraknya.

C.    PEMBAGIAN SYIRKAH
Para ulama mempunyai perbedaan pendapat dalam melakukan pembagian syirkah. Perbedaan ini tentu dilandasi dari kapasitas mereka sebagai ulama, yang mempunyai pengetahuan mendalam akan Islam.
Menurut Taqiyuddin An-Nabhani, terdapat lima macam syirkah; yaiut syirkah inân, syirkah abdan, syirkah mudhârabah, syirkah wujûh, syirkah mufâwadhah. (An-Nabhani, 1990: 148). Taqiyuddin An-Nabhani berpendapat semua syirkah tersebut dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.[2]
Sedangkan menurut ulama Hanabilah, syirkah yang sah hanya ada empat macam, yaitu; syirkah inân, syirkah abdan, syirkah mudhârabah, syirkah wujûh. Kemudian menurut ulama Malikiyah, syirkah yang sah terdiri dari tiga macam, yaitu; syirkah inân, syirkah abdan, syirkah mudharabah. Dan kemudian menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah dan Imamiyah, syirkah yang sah adalah syirkah inan dan syirkah mudharabah. Demikian pembagian menuru Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz 4 halaman 795.
D.    BEBERAPA DEFINISI MACAM-MACAM SYIRKAH
1.      Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah kemitraan (perseroan dalam hal kepemilikan suatu benda, untuk dilakukan usaha bersama): dua orang / lebih memiliki sebuah barang yang akan digunakan sebagai modal usaha. Contoh : Si Ahmad dan Si Abdullah bersepakat untuk kerjasama memiliki barang, yaitu Komputer yang mereka beli dengan prosentase uang yang mereka keluarkan sebesar 50% : 50%.
2.      Syirkah Akid / Ukud
Syirkah ukud adalah kemitraan (perseroan) berdasarkan kontrak kerjasama, ragamnya :[3]
a.      Syirkah Inan (General Partnership)
Syirkah inan adalah perseroan dua badan (orang) dengan harta masing-masing. Dalam syirkah ini ada dua orang bekerjasama dengan menyertakan harta masing-masing untuk dikelola secara bersama-sama dengan melibatkan tenaga mereka dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal ( An-Nizham al-Iqtishadi fi Islam, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani )
Menurut pengertian lain, kemitraan ini terkait dengan pengumpulan modal, di mana dua orang menjadi mitra dalam suatu usaha dalam segala hal. Menurut Usmani, Syirkah inan disebut Syirkatul amwal, di mana semua mitra menginvestasikan modal ke dalam suatu usaha. Contoh : Si Miryo dan Si Kamil bersepakat untuk kerjasama melakukan bisnis jual roti bakar, dan mereka bersepakat untuk saling mengeluarkan modal dengan prosentase 60% : 40% dan mereka bersepakat untuk mengelola bersama. Dan untuk pembagian keuntungan sesuai prosentase modal masing-masing.
b.      Syirkah Abdan (Partnership in Labor or Craft)
Syirkah abdan adalah kerjasama dua orang atau lebih dengan mengandalkan keahlian (skill) yang dimiliki dengan atau tanpa modal yang disetor. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan diawal. Menurut pengertian lain syirkah ini adalah kemitraan yang dilakukan dua orang mitra sepakat kerja bersama-sama dan berbagi pendapatan. Contoh : Si Amir adalah seorang Insinyur Teknik Arsitek yang bersepakat dengan Si Slamet yang ahli di bidang pembangunan untuk membuat jasa konsultasi dibdang pembangunan kantor, rumah dll.
c.       Syirkah Wujuh (Partnership in Creditworthness)
Syirkah wujuh adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal dari pihak lain (di luar orang terseut). Artinya salah seorang memberikan modalnya kepada dua orang atau lebih secara mudharabah ( An-Nizham al-Iqtishadi fi Islam, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani ) Menurut pengertian lain, syirkah wujuh adalah dua orang menjadi mitra yang sepakat membeli barang bersama-sama secara kredit dengan tanggungan nama baiknya, dan menjualnya secara bersama pula. Contoh : Ali, Hendrik, dan Iman berencana membuat usaha, yaitu konter. Tetapi mereka tidak mempunyai modal. Akhirnya mereka meminta bantuan modal kepada Pak Akhmad dengan sistem mudharabah, dan sistem bagi hasil adalah 30% untuk Pak Akhmad dan 70% untuk mereka bertiga.
d.      Syirkah Mufawwadah (Universal Partnership)
Syirkah mufawwadah adalah kerjasama dua orang yang bersekutu memiliki kedudukan yang sederajat dalam hal modal yang disetor, tanggungjawab pengelolaan (hak & tanggungjawab), skill dan pengetahuan agama. Menurut pengertian lain, yaitu menurut ulama Hanafiyah syirkah mufawwadah adalah syirkah antara dua orang yang sama kepemilikan benda, hak istimewanya, seiman. Kemitraan ini hanya didukung oleh ulama Hanafiyah, sementara Imam Syafi’I, Imam Hambali dan ulama Ja’far tidak mendukungnya. Contoh : Firman dan Syarif akan membuat usaha bersama yaitu jual Pakaian Gamis. Untuk modal dan pembagian keuntungan mereka sepakat dengan prosentase 50% : 50%. Mereka juga berkomitmen untuk mengelola bersama-sama dan dengan resiko bersama untung atau rugi.
e.       Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah adalah kontrak kerjasama yang berdasarkan prinsip bagi hasil, dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada mitranya untuk dikelola (dijalankan /bisnis), keuntungan & kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Menurut pengertian lain, syirkah ini adalah kemitraan dalam berbagi laba di mana satu pihak memberikan tenaganya, yang lain menyerahkan modal. Sedangkan menurut Taqi Usmani, syirkah ini adalah kemitraan khusus di mana satu mitra (rabbul maal) memberikan uang untuk diinvestasikan pada suatu usaha komersil, sementara manajemen dan kerja menjadi tanggung jawab mudharib.[4] Contoh : Seorang pengangguran yang bernama Soni berkeinginan untuk berjualan Bakso Dorong. Tetapi karena dia tidak punya modal akhirnya dia meminta pembiayaan modal kepada BMT AL-Jannah. Dan BMT memberikan modal 100% kepada Pak Soni. Dengan sistem bagi hasil 40% untuk BMT dan 60% untuk Pak Soni.
f.       Mudharabah Mutlaqah
Shohibul maal menyerahkan modal, dan pasrah total kepada mudhorib atas pengelolaan modalnya. Contoh : Seperti yang di atas, tetapi BMT yang sebagai shahibul mal tidak memberi patokan kepada Pak Soni yang juga sebagai mudharib untuk masalah usaha apa yang harus dijalankan. Dan ternyata usaha yang dipilih oleh Pak Soni adalah jual Bakso Dorong.
g.      Mudharabah Muqayyadah
Shohibul maal menyerahlan modal, kemudian ikut menentukan pengelolaan hartanya untuk sektor (jenis bisnis) tertentu, jangka waktu tertentu, dsb. Contoh : Pak Hidayat adalah seorang yang bersahaja, ulet, rajin, dan juga pekerja keras. Akan tetapi Pak Hidayat tidak mempunyai modal untuk membuka usaha. Kebetulan dia mempunyai tetangga yang bekerja di salah satu Bank Syariah yang ada di Indonesia, namanya Pak Indra. Dan kemudian Pak Indra memberikan saran kepada Pak Hidayat untuk meminta pembiayaan modal di tempat Pak Indra bekerja. Akhirnya Pak Hidayat meminta pembiayaan kepada bank, dan bankpun menyetujui memberikan modal 100% dengan syarat usaha yang harus dilakukan adalah membuka warung makan sederhana. Dan dengan system bagi hasil 45% untuk Bank Syariah dan 55% untuk Pak Hidayat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Al-Syirkah adalah perkongsian dua orang atau lebih baik berupa harta benda, pekerjaan, profesi, atau reputasi. Untuk syirkah harta benda atau disebut syirkah 'inan para ulama sepakat (ijma') memperbolehkan. Untuk syirkah pekerjaan dan profesi menurut Abu Hanifah dan Malik hukumnya boleh dan menurut Imam Syafi'i tidak boleh. Sedangkan syirkah reputasi (syirkah wujuh) hanya Abu Hanifah yang memperbolehkan, sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i syirkah wujuh tidak diperbolehkan.
Kemudian yang perlu juga digarisbawahi adalah, bahwa akad syirkah merupakan transaksi perjanjian yang bersifat inisiatif dan suka rela (jaiz) bukan bersifat mengikat (lazim), sehingga apabila dalam perjalanan terjadi masalah dan salah satu dari anggota perkongsian itu hendak keluar dari keanggotaan perkongsian, maka diperbolehkan.












DAFTAR PUSTAKA


Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz IV, Darul Fikri, Beirut, 1989, hlm.3875
Jalaludien Al-Mahaly, Qulyubi wa Umairah. TP. Semarang
Abu Zakariyya An-Nawawi, Tuhfatul Muhtaj fi al-syarh al-manhaj.. Maktabah Syamilah.
Sayyid Abu Bakar Syatha, I'anatutthalibin. TP. Semarang




[1] Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz IV, Darul Fikri, Beirut, 1989, hlm.3875

[2] Jalaludien Al-Mahaly, Qulyubi wa Umairah. TP. Semarang. hlm. 184
[3] Abu Zakariyya An-Nawawi, Tuhfatul Muhtaj fi al-syarh al-manhaj.. Maktabah Syamilah. Hlm. 389

[4] Sayyid Abu Bakar Syatha, I'anatutthalibin. TP. Semarang. Hlm. 344

Share:

0 komentar