MAKALAH PERKONGSIAN (AL-SYIRKAH)
PERKONGSIAN (AL-SYIRKAH)
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Fiqh Muamalah
Dosen Pengampu:
AL RUDIANSYAH, S.Pd.I,.
M.Pd.I
Disusun Oleh Kelompok 10:
Mila Agustin : T.PAI.1.2016.045
Rudian Nabawi :
T.PAI.1.2016.0
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH
MAULANA QORY (STAI SMQ) BANGKO
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa penulis dapat menyelesaikan tugas Fiqh Muamalah yang membahas
tentang Perkongsian (Al-Syirkah).
Dalam penyusunan makalah ini tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun
penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, kerabat atau teman-teman kami
dan Bapak Al Rudiansyah selaku dosen mata kuliah ilmu pendidikan islam,
sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Oleh karenanya penulis
mengucapkan terima kasih kepada Bapak
Al Rudiansyah , teman-teman yang telah membantu
sehingga makalah ini dapat selesai. Tak kalah pentingnya, rasa sayang dan
terima kasih penulis haturkan kepada ayah dan ibu yang senantiasa mendo’akan
dan memberikan dukungannya. Kritik dan saran demi perbaikan makalah ini sangat
diharapkan dan akan diterima dengan lapang dada. Dan akhirnya semoga materi ini
dapat bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi pihak yang membutuhkan,
khususnya bagi kami sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penulis,
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................................ 2
Daftar Isi.................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 4
a. Latar Belakang ............................................................................................ 4
b. Rumusan Masalah........................................................................................ 4
c. Tujuan.......................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 5
A. Pengertian Syirkah....................................................................................... 5
B. Landasan Hukum......................................................................................... 6
C. Pembagian Syirkah....................................................................................... 7
D. Defenisi Macam-Macam Syirkah................................................................. 8
BAB III PENUTUP.............................................................................................. 12
Kesimpulan............................................................................................................ 12
Daftar Pustaka....................................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Syirkah
adalah perkongsian dua orang atau lebih baik berupa harta benda, pekerjaan,
profesi, atau reputasi. Untuk syirkah harta benda atau disebut syirkah 'inan
para ulama sepakat (ijma') memperbolehkan. Untuk syirkah pekerjaan dan profesi
menurut Abu Hanifah dan Malik hukumnya boleh dan menurut Imam Syafi'i tidak
boleh. Sedangkan syirkah reputasi (syirkah wujuh) hanya Abu Hanifah yang
memperbolehkan, sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i syirkah wujuh
tidak diperbolehkan.
Kemudian
yang perlu juga digarisbawahi adalah, bahwa akad syirkah merupakan transaksi
perjanjian yang bersifat inisiatif dan suka rela (jaiz) bukan bersifat
mengikat (lazim), sehingga apabila dalam perjalanan terjadi masalah dan
salah satu dari anggota perkongsian itu hendak keluar dari keanggotaan
perkongsian, maka diperbolehkan.
B. Rumusan
Masalah
Dalam paper ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
1. Bagaimana Pengertian Syirkah?
2. Bagaimana Landasan Hukum Syirkah ?
3. Bagaimana Pembagian Syirkah?
4. Bagaimana Macam-Macam Defenisi Syirkah?
C. Tujuan
Tujuan yang
ingin dicapai dari pembuatan paper ini adalah sebagai berikut:
1. Agar Mengetahui Pengertian Syirkah
2. Agar Mengetahui Landasan Hukum Syirkah
3. Agar Mengetahui Pembagian Syirkah
4. Agar Mengetahui Macam-Macam Defenisi Syirkah
BAB I
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SYIRKAH
Dalam disiplin keilmuan pendefinisian suatu kata biasanya paling tidak ada
tiga macam. Pertama definisi kata secara harfiyah ( etimologi ) atau
menurut bahasa. Kedua adalah definisi secara ‘urf (kebiasaan). Ketiga
adalah definisi kata menurut terminologi atau secara istilah. Dalam disiplin
Ilmu Islam pengertian secara Istilah bisa juga dalam bentuk definisi menurut
Istilah syar’i. Maksud istilah syar’i adalah bahwa kata tersebut
mempunyai makna secara syar’i. Dan tentunya dengan argumen berupa nash dari Al
Qur’an ataupun Sunnah Nabi Muhammad SAW. Begitu halnya dengan kata syirkah
pun mempunyai beberapa jenis definisi di atas.[1]
Pengertian syirkah secara
bahasa
Imam Taqiyuddin
an-Nabhani mengartikan syirkah secara bahasa adalah sebagai berikut :
الشركة في اللغة خلط النصيبيْن فصاعداً
بحيث لا يتميز الواحد عن
الآخر
Artinya : “mencampurkan
dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu
bagian dengan bagian lainnya” (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil
Islam, hal. 134)
Pengertian syirkah
menurut makna Syari’at
والشركة شرعاً هي
عَقْدٌ بين اثنين فأكثَرَ يَتَّفِقَانِ فِيْهِ
على القيام بعملٍ ماليٍّ بقَصْدِ
الرِّبْحِ
Adapun menurut makna
syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat
untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hal. 134).
Selain itu ada pula yang memberikan makna syirkah adalah berbgai
atau percampuran. Sebagaimana yang disampaikan oleh Taqi Usmani yang mengatakan
“Shirkah means sharing”. Kemudian menurut Ayub, syirkah atau partnership
adalah bentuk kongsi atau perserikatan yang dibedakan menjadi dua, yakni mandatorily
(compulsive) dan by choice (optional).
B. LANDASAN HUKUM
Sebelum membahas
panjang lebar tentang apa itu akad al-syirkah, alangkah lebih baik apa
bila kita ketahui terlebih dahulu landasan atau dasar pijakan hukumnya, baik
landasan dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Dari Al-Qur'an, Allah SWT berfirman
dalam Q.S. An-Nisa' ayat 12;
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ. (النساء:
12)
”Maka
mereka berserikat dalam sepertiga”.
(Q.S. An-Nisa’ : 12)
Ayat
ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah, ia
hanya memberikan landasan kepada al-syirkah al-jabariyyah, yaitu
perkongsian beberapa orang atas harta benda yang terjadi di luar kehendak
mereka karena mereka sama-sama mewarisi harta pusaka. Dalam Q.S. Shad:24, Allah
juga berfirman;
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
”Dan sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu, sebagian mereka berbuat zalim
kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal
shalih (QS.Shad : 24)
Sedangkan
dalil/dasar dari Al-Hadits adalah, hadits qudsi dari Abu hurairah r.a.,
Rasulullah SAW bersabda;
يقو ل الله تعالى: أنا شريك الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه. (رواه
أبو داود والحاكم)
"Allah
SWT telah berfirman: Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra
selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu
dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian
itu".
(H. R. Abu Dawud dan al-Hakim)
Selain
hadits kudsi di atas, juga terdapat hadits yang sangat masyhur dalam bab al-syirkah
yaitu hadits Saib bin Abu Saib, yang merupakan teman perkongsian Rasulullah
sebelum kenabian, ia berkata;
مَرْحَباً بِأَخِى وَشَرِيْكِىْ
"Selamat
bertemu kembali wahai saudaraku dan teman perkongsianku".
Dari
hadits kudsi dan hadist Saib tersebut telah menunjukkan bahwa perkongsian (al-syirkah)
memang telah dipraktekkan oleh Rasulullah dan diperbolehkan dalam Islam.
Menanggapi masalah ini (al-syirkah) berdasarkan dalil-dalil di atas,
maka para ulama telah sepakat (ijma') bahwa akad/perjanjian perkongsian
hukumnya diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum
jenis-jenis al-syirkah yang banyak macam dan coraknya.
C. PEMBAGIAN SYIRKAH
Para ulama mempunyai perbedaan pendapat dalam melakukan pembagian syirkah.
Perbedaan ini tentu dilandasi dari kapasitas mereka sebagai ulama, yang
mempunyai pengetahuan mendalam akan Islam.
Menurut Taqiyuddin An-Nabhani, terdapat lima macam syirkah; yaiut syirkah
inân, syirkah abdan, syirkah mudhârabah, syirkah wujûh,
syirkah mufâwadhah. (An-Nabhani, 1990: 148). Taqiyuddin An-Nabhani
berpendapat semua syirkah tersebut dibenarkan syariah Islam, sepanjang
memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama
Hanafiyah dan Zaidiyah.[2]
Sedangkan menurut ulama Hanabilah, syirkah yang sah hanya ada empat
macam, yaitu; syirkah inân, syirkah abdan, syirkah mudhârabah,
syirkah wujûh. Kemudian menurut ulama Malikiyah, syirkah yang sah
terdiri dari tiga macam, yaitu; syirkah inân, syirkah abdan, syirkah
mudharabah. Dan kemudian menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah dan Imamiyah, syirkah
yang sah adalah syirkah inan dan syirkah mudharabah. Demikian
pembagian menuru Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz
4 halaman 795.
D. BEBERAPA DEFINISI
MACAM-MACAM SYIRKAH
1.
Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah kemitraan
(perseroan dalam hal kepemilikan suatu benda, untuk dilakukan usaha bersama):
dua orang / lebih memiliki sebuah barang yang akan digunakan sebagai modal
usaha. Contoh : Si Ahmad dan Si Abdullah bersepakat untuk kerjasama
memiliki barang, yaitu Komputer yang mereka beli dengan prosentase
uang yang mereka keluarkan sebesar 50% : 50%.
2.
Syirkah Akid / Ukud
Syirkah ukud adalah kemitraan
(perseroan) berdasarkan kontrak kerjasama, ragamnya :[3]
a.
Syirkah Inan (General Partnership)
Syirkah inan adalah perseroan dua
badan (orang) dengan harta masing-masing. Dalam syirkah ini ada dua orang
bekerjasama dengan menyertakan harta masing-masing untuk dikelola secara
bersama-sama dengan melibatkan tenaga mereka dan keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan di awal ( An-Nizham al-Iqtishadi fi Islam, Syaikh
Taqiyuddin An-Nabhani )
Menurut pengertian lain, kemitraan ini terkait dengan pengumpulan modal, di
mana dua orang menjadi mitra dalam suatu usaha dalam segala hal. Menurut
Usmani, Syirkah inan disebut Syirkatul amwal, di mana semua mitra
menginvestasikan modal ke dalam suatu usaha. Contoh : Si Miryo dan Si Kamil bersepakat untuk kerjasama melakukan bisnis jual roti
bakar, dan mereka bersepakat untuk saling mengeluarkan modal dengan
prosentase 60% : 40% dan mereka bersepakat untuk mengelola bersama. Dan
untuk pembagian keuntungan sesuai prosentase modal masing-masing.
b.
Syirkah Abdan (Partnership in Labor or Craft)
Syirkah abdan adalah kerjasama dua
orang atau lebih dengan mengandalkan keahlian (skill) yang dimiliki dengan atau
tanpa modal yang disetor. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan diawal.
Menurut pengertian lain syirkah ini adalah kemitraan yang dilakukan dua
orang mitra sepakat kerja bersama-sama dan berbagi pendapatan. Contoh : Si Amir adalah seorang Insinyur Teknik Arsitek yang bersepakat
dengan Si Slamet yang ahli di bidang pembangunan untuk membuat jasa
konsultasi dibdang pembangunan kantor, rumah dll.
c.
Syirkah Wujuh (Partnership in Creditworthness)
Syirkah wujuh adalah kerjasama antara
dua orang atau lebih dengan modal dari pihak lain (di luar orang terseut).
Artinya salah seorang memberikan modalnya kepada dua orang atau lebih secara
mudharabah ( An-Nizham al-Iqtishadi fi Islam, Syaikh Taqiyuddin
An-Nabhani ) Menurut pengertian lain, syirkah wujuh adalah dua orang
menjadi mitra yang sepakat membeli barang bersama-sama secara kredit dengan
tanggungan nama baiknya, dan menjualnya secara bersama pula. Contoh : Ali,
Hendrik, dan Iman berencana membuat usaha, yaitu konter. Tetapi mereka tidak
mempunyai modal. Akhirnya mereka meminta bantuan modal kepada Pak Akhmad
dengan sistem mudharabah, dan sistem bagi hasil adalah 30% untuk Pak Akhmad dan
70% untuk mereka bertiga.
d.
Syirkah Mufawwadah (Universal Partnership)
Syirkah mufawwadah adalah kerjasama dua
orang yang bersekutu memiliki kedudukan yang sederajat dalam hal modal yang
disetor, tanggungjawab pengelolaan (hak & tanggungjawab), skill dan
pengetahuan agama. Menurut pengertian lain, yaitu menurut ulama
Hanafiyah syirkah mufawwadah adalah syirkah antara dua orang yang
sama kepemilikan benda, hak istimewanya, seiman. Kemitraan ini hanya didukung
oleh ulama Hanafiyah, sementara Imam Syafi’I, Imam Hambali dan ulama Ja’far
tidak mendukungnya. Contoh : Firman dan Syarif akan membuat usaha bersama yaitu jual Pakaian
Gamis. Untuk modal dan pembagian keuntungan mereka sepakat dengan prosentase
50% : 50%. Mereka juga berkomitmen untuk mengelola bersama-sama dan dengan
resiko bersama untung atau rugi.
e.
Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah adalah kontrak
kerjasama yang berdasarkan prinsip bagi hasil, dengan cara seseorang memberikan
modalnya kepada mitranya untuk dikelola (dijalankan /bisnis), keuntungan &
kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Menurut pengertian lain,
syirkah ini adalah kemitraan dalam berbagi laba di mana satu pihak
memberikan tenaganya, yang lain menyerahkan modal. Sedangkan menurut Taqi
Usmani, syirkah ini adalah kemitraan khusus di mana satu mitra (rabbul
maal) memberikan uang untuk diinvestasikan pada suatu usaha komersil,
sementara manajemen dan kerja menjadi tanggung jawab mudharib.[4] Contoh
: Seorang pengangguran yang bernama Soni berkeinginan untuk berjualan Bakso
Dorong. Tetapi karena dia tidak punya modal akhirnya dia meminta pembiayaan
modal kepada BMT AL-Jannah. Dan BMT memberikan modal 100% kepada Pak
Soni. Dengan sistem bagi hasil 40% untuk BMT dan 60% untuk Pak Soni.
f. Mudharabah Mutlaqah
Shohibul maal menyerahkan modal, dan pasrah total kepada mudhorib atas
pengelolaan modalnya. Contoh : Seperti yang di atas, tetapi BMT yang
sebagai shahibul mal tidak memberi patokan kepada Pak Soni yang juga
sebagai mudharib untuk masalah usaha apa yang harus dijalankan. Dan ternyata
usaha yang dipilih oleh Pak Soni adalah jual Bakso Dorong.
g.
Mudharabah Muqayyadah
Shohibul maal menyerahlan modal, kemudian ikut menentukan pengelolaan hartanya
untuk sektor (jenis bisnis) tertentu, jangka waktu tertentu, dsb. Contoh : Pak
Hidayat adalah seorang yang bersahaja, ulet, rajin, dan juga pekerja keras.
Akan tetapi Pak Hidayat tidak mempunyai modal untuk membuka usaha. Kebetulan
dia mempunyai tetangga yang bekerja di salah satu Bank Syariah yang ada di
Indonesia, namanya Pak Indra. Dan kemudian Pak Indra memberikan saran kepada
Pak Hidayat untuk meminta pembiayaan modal di tempat Pak Indra bekerja.
Akhirnya Pak Hidayat meminta pembiayaan kepada bank, dan bankpun menyetujui
memberikan modal 100% dengan syarat usaha yang harus dilakukan adalah membuka
warung makan sederhana. Dan dengan system bagi hasil 45% untuk Bank Syariah
dan 55% untuk Pak Hidayat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Al-Syirkah
adalah perkongsian dua orang atau lebih baik berupa harta benda, pekerjaan,
profesi, atau reputasi. Untuk syirkah harta benda atau disebut syirkah 'inan
para ulama sepakat (ijma') memperbolehkan. Untuk syirkah pekerjaan dan profesi
menurut Abu Hanifah dan Malik hukumnya boleh dan menurut Imam Syafi'i tidak
boleh. Sedangkan syirkah reputasi (syirkah wujuh) hanya Abu Hanifah yang
memperbolehkan, sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i syirkah wujuh
tidak diperbolehkan.
Kemudian
yang perlu juga digarisbawahi adalah, bahwa akad syirkah merupakan transaksi
perjanjian yang bersifat inisiatif dan suka rela (jaiz) bukan bersifat
mengikat (lazim), sehingga apabila dalam perjalanan terjadi masalah dan
salah satu dari anggota perkongsian itu hendak keluar dari keanggotaan
perkongsian, maka diperbolehkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz IV,
Darul Fikri, Beirut, 1989, hlm.3875
Jalaludien Al-Mahaly, Qulyubi wa Umairah. TP. Semarang
Abu Zakariyya An-Nawawi, Tuhfatul
Muhtaj fi al-syarh al-manhaj.. Maktabah
Syamilah.
Sayyid Abu Bakar Syatha, I'anatutthalibin.
TP. Semarang
Tags:
Makalah
0 komentar